Salin Artikel

Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara, Bisa Munculkan Konflik Kepentingan hingga Runtuhkan Kepercayaan Publik

Dalam hal ini terlibat dalam komunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara.

Dampak yang pertama menurut Zaenur adalah dapat gagalnya upaya pengungkapan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.

“Kalau pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, maka risiko yang pertama adalah terjadinya kebocoran informasi. Sehingga, dapat menggagalkan upaya penindakan yang dilakukan KPK,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Adapun dampak kedua adalah timbul konfik kepentingan yang terkait dengan tindakan memperdagangkan informasi.

“Kedua bisa timbul konflik kepentingan dengan memperdagangkan informasi terhadap pihak-pihak yang beperkara dengan KPK,” sambungnya.

Dampak yang ketiga, lanjut Zaenur, adalah terkait kepercayaan pada KPK itu sendiri.

Tindakan pimpinan KPK yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara akan memunculkan kecurigaan, baik di internal lembaga antirasuah itu sendiri maupun ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Ketiga, menimbulkan kecurigaan jika pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara, kecurigaan di internal KPK maupun dari masyarakat pada pimpinan KPK. Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi bisa terganggu,” pungkas dia.

Diketahui saat ini salah satu pimpinan KPK yaitu Lili Pintauli Siregar sudah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun para pelapor yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, menduga Lili terlibat dalam komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko memaparkan dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tidak kali pertama terjadi

Laporan tentang Pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang beperkara tidak kali ini saja terjadi.

Dalam catatan Kompas.com, pada tahun 2019, Ketua KPK Firli Bahuri pernah melakukan pelanggaran kode etik berat yang disebabkan oleh pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau yang dikenal dengan panggilan Tuan Guru Bajang (TGB).

Semestinya Firli tidak menemui TGB karena saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Kala itu Firli terbang ke NTB dengan uang pribadi dan tanpa izin surat tugas yang diteken oleh KPK.

Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, pada tahun 2018, Firli juga pernah melanggar kode etik berat karena menjemput saksi kasus perimbangan yang hendak diperiksa di lobi KPK.

Saksi itu adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dan auditor utama BPK I Nyoman Wara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/16012481/pimpinan-kpk-berhubungan-dengan-pihak-beperkara-bisa-munculkan-konflik

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke