Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Sebut Satu Pengadilan Tangani 500 hingga 10.000 Perkara Setiap Tahun

Kompas.com - 07/06/2021, 18:08 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, satu pengadilan di setiap tingkatan dapat menangani 500 hingga 10.00 perkara setiap tahunnya.

"Saat ini kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan baik, setiap perkara yang terjadi akan dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan," kata Mukti seperti dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Menurut Mukti, jumlah hakim di Indonesia sebanyak 9.000-an yang bekerja di 961 pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Selama 2021, MA Terima Rekomendasi Sanksi untuk 25 Hakim dari KY

Ia menilai, kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penyelesaian perkara hingga ke pengadilan berdampak langsung pada kinerja dan kualitas putusan seorang hakim.

"Jadi, bisa dilihat rata-rata jumlah hakim berkisar lima sampai 10 orang per lembaga pengadilan," ujarnya.

Mukti mengungkapkan, berdasarkan data laporan tahunan MA 2020, rasio antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim yang menangani pada pengadilan tingkat pertama, yakni satu berbanding 556 perkara.

Sedangkan di tingkat banding, sebanyak satu berbanding 30 perkara, sementara di tingkat MA satu berbanding 451 perkara.

Baca juga: Tim Penghubung Dibentuk, Tindak Lanjuti Rekomendasi KY kepada MA

Secara umum, menurut dia, keberhasilan hakim dalam memutus sebuah perkara tidak terlepas dari bantuan asisten hakim.

Di banyak negara, terutama Uni Eropa, peran asisten hakim cukup sentral di semua tingkat pengadilan.

Ia menilai isu tentang asisten hakim menarik dibahas, terutama mengenai tugas dan kewenangan dalam memeriksa substansi dan merancang konsep bagi hakim serta kedudukannya dalam pengadilan.

Di ndonesia, lanjut dia, sebenarnya telah mengadopsi keberadaan asisten hakim namun, masih dalam jumlah terbatas, yakni di MA.

Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, menurut Mukti, masih dibantu oleh panitera pengganti.

"Hakim Agung dibantu asisten hakim yang berasal dari tingkat pertama dan tingkat banding," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com