"Saat ini kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan baik, setiap perkara yang terjadi akan dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan," kata Mukti seperti dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Menurut Mukti, jumlah hakim di Indonesia sebanyak 9.000-an yang bekerja di 961 pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Ia menilai, kesadaran masyarakat yang tinggi dalam penyelesaian perkara hingga ke pengadilan berdampak langsung pada kinerja dan kualitas putusan seorang hakim.
"Jadi, bisa dilihat rata-rata jumlah hakim berkisar lima sampai 10 orang per lembaga pengadilan," ujarnya.
Mukti mengungkapkan, berdasarkan data laporan tahunan MA 2020, rasio antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim yang menangani pada pengadilan tingkat pertama, yakni satu berbanding 556 perkara.
Sedangkan di tingkat banding, sebanyak satu berbanding 30 perkara, sementara di tingkat MA satu berbanding 451 perkara.
Secara umum, menurut dia, keberhasilan hakim dalam memutus sebuah perkara tidak terlepas dari bantuan asisten hakim.
Di banyak negara, terutama Uni Eropa, peran asisten hakim cukup sentral di semua tingkat pengadilan.
Ia menilai isu tentang asisten hakim menarik dibahas, terutama mengenai tugas dan kewenangan dalam memeriksa substansi dan merancang konsep bagi hakim serta kedudukannya dalam pengadilan.
Di ndonesia, lanjut dia, sebenarnya telah mengadopsi keberadaan asisten hakim namun, masih dalam jumlah terbatas, yakni di MA.
Sementara itu, hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, menurut Mukti, masih dibantu oleh panitera pengganti.
"Hakim Agung dibantu asisten hakim yang berasal dari tingkat pertama dan tingkat banding," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/18085601/ky-sebut-satu-pengadilan-tangani-500-hingga-10000-perkara-setiap-tahun