Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penghubung Dibentuk, Tindak Lanjuti Rekomendasi KY kepada MA

Kompas.com - 03/05/2021, 23:15 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) membuat tim penghubung dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi usulan yang dikeluarkan KY atas proses dari aduan masyarakat

Wakil Ketua KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai mengatakan, tindak lanjut rekomendasi ini juga bagian dari kepentingan MA.

"Fungsi dari tim penghubung ini adalah sebagai sarana untuk berkomunikasi tentu saja. Salah satunya adalah terkait dengan tindak lanjut rekomendasi ini," kata Amzulian dalam konferensi persnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab

Adapun tim penghubung ini terdiri dari anggota dari MA dan KY masing-masing tiga orang.

Amzulian mengatakan, KY dan MA meyakini adanya tim penghubung akan membuat komunikasi lebih mudah.

Termasuk dalam hal membicarakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan KY.

"Kepastian itu juga penting bagi terlapor. Apakah, misalnya, laporan terhadap diri mereka itu terbukti atau tidak. Kemudian bagaimana akhirnya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, KY telah mengusulkan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.

Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk kenakan sanksi berat.

"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.

Adapun pola pelanggaran yang diusulkan pengenaan sanksinya antara lain hakim yang bertemu dengan para pihak.

Baca juga: Selama 2021, KY Usulkan Sanksi untuk 48 Hakim

Kemudian hakim dalam penanganan perkara memperlihatkan tindakan adil terhadap para pihak, terlibat tindakan asusila, atau penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukuman yang bisa didapatkan antara lain sanksi dalam sanksi berat yaitu non palu di atas enam bulan.

"Kalau terkait dengan tindakannya untuk usulan sanksi non palu 2 tahun itu karena terbukti terlapor melakukan KDRT pada istrinya," kata Sukma. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com