JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) membuat tim penghubung dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi usulan yang dikeluarkan KY atas proses dari aduan masyarakat
Wakil Ketua KY bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai mengatakan, tindak lanjut rekomendasi ini juga bagian dari kepentingan MA.
"Fungsi dari tim penghubung ini adalah sebagai sarana untuk berkomunikasi tentu saja. Salah satunya adalah terkait dengan tindak lanjut rekomendasi ini," kata Amzulian dalam konferensi persnya, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Selama 2021, KY Pantau 79 Sidang, di Antaranya Kasus Rizieq Shihab
Adapun tim penghubung ini terdiri dari anggota dari MA dan KY masing-masing tiga orang.
Amzulian mengatakan, KY dan MA meyakini adanya tim penghubung akan membuat komunikasi lebih mudah.
Termasuk dalam hal membicarakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan KY.
"Kepastian itu juga penting bagi terlapor. Apakah, misalnya, laporan terhadap diri mereka itu terbukti atau tidak. Kemudian bagaimana akhirnya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, KY telah mengusulkan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.
Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk kenakan sanksi berat.
"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.
Adapun pola pelanggaran yang diusulkan pengenaan sanksinya antara lain hakim yang bertemu dengan para pihak.
Baca juga: Selama 2021, KY Usulkan Sanksi untuk 48 Hakim
Kemudian hakim dalam penanganan perkara memperlihatkan tindakan adil terhadap para pihak, terlibat tindakan asusila, atau penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukuman yang bisa didapatkan antara lain sanksi dalam sanksi berat yaitu non palu di atas enam bulan.
"Kalau terkait dengan tindakannya untuk usulan sanksi non palu 2 tahun itu karena terbukti terlapor melakukan KDRT pada istrinya," kata Sukma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.