JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung dalam persoalan terkait pemberhentian pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
"Harapan kami ke depan agar Presiden Jokowi sesuai dengan amanat UU, bisa mengambil alih persoalan ini, karena sudah hampir sebulan kami tidak melakukan pekerjaan apapun sementara kami tetap digaji besar oleh negara," kata Harunsebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (2/6/2021).
Adapun Harun juga merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK dan telah dinonaktifkan oleh pimpinan KPK melalui Surat Keputusan Nomor 652.
Baca juga: Moeldoko: Pemberhentian 51 Pegawai Urusan Internal KPK
Pegawai yang pernah menyandang sebagai Raja OTT dari Ketua KPK Firli Bahuri ini menyatakan ia tak lagi mengerjakan apapun dengan keluarknya surat keputusan penonaktifan tersebut.
Namun, ia masih menerima gaji hingga masa pemberhentian tiba pada 1 November
Sebagaimana diketahui, hari ini, Harun Al Rasyid memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk keperluan pemeriksaan terkait polemik TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Saat hadir di kantor Komnas HAM RI yang berlokasi di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Harun langsung bergegas menemui awak media.
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK, Pengamat: Terlihat Pimpinan Ngotot Singkirkan Pegawai Tertentu
Untuk memprotes penonaktifan tersebut, Harun dan beberapa rekannya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang muncul dalam proses dan hasil tes TWK yang tak meloloskannya 75 pegawai KPK termasuk dirinya.
"Kami datang ke Komnas HAM ini mengadu untuk menuntut agar Komnas HAM bisa membantu hak-hak kemanusiaan kami, mengembalikan harkat dan martabat saya dan 75 pegawai orang ini agar kembali seperti biasa," kata Harun.
"Karena seakan-akan dengan tidak lulus TWK ada label, ada stigma kepada kami bahwa kami tidak Pancasilais, kami ini tidak NKRI kami tidak patuh UUD 1945," sambungnya.
Seperti diketahui, terdapat setidaknya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus itu telah diputuskan akan dinonaktifkan karena berdasarkan hasil rapat Pimpinan KPK dan Kepala BKN didapati hasil berlabel 'merah'.
Baca juga: KPK Tak Akan Publikasikan Nama-nama Pegawai yang Tak Lolos TWK
Sebagian besar dari mereka juga dinyatakan tidak Pancasilais serta sudah tidak dapat dibina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desak Jokowi Turun Tangan, Kasatgas Penyelidik KPK: Kami Tak Bekerja tapi Digaji oleh Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.