Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Perbaiki Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Kompas.com - 18/05/2021, 19:01 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri masih memperbaiki berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, berkas perkara belum dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung.

"Polisi baca P-19 itu, apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. Kalau sudah dilengkapi dikembalikan ke Kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Namun, Rusdi tak menjelaskan lebih detail soal syarat apa saja yang belum dilengkapi dalam berkas perkara.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Polri

Saat mengembalikan berkas perkara, Kejaksaan melengkapinya dengan dengan petunjuk perbaikan dari Tim Jaksa Peneliti.

"Urusannya penyidik dengan jaksa, karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," tutur Rusdi.

Sebelumnya, pada 30 April 2021, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI belum lengkap.

Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com