Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum RJ Lino Minta Majelis Hakim Nyatakan Penyidikan yang Dilakukan KPK Tidak Sah

Kompas.com - 18/05/2021, 18:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021), kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarso meminta Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan seluruhnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," sebut Agus dalam persidangan dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun dalam gugatannya, tim kuasa hukum RJ Lino meminta Majelis Hakim untuk menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK dikeluarkan pada 15 Desember 2015 yang dihitung sampai saat ini telah lebih dari jangka waktu dua tahun.

Agus mengatakan bahwa tindakan KPK itu sudah tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Karena syarat waktu penghitungan dua tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan tak terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," jelasnya.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar di PN Jakarta Selatan

Menurut Agus berdasarkan fakta tersebut cukup untuk Majelis Hakim mengabulkan gugatan RJ Lino terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK tersebut.

Agus juga menambahkan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 telah menyatakan bahwa apabila melewati jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak mengeluarkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Putusan MK tersebut dapat memberi dasar hukum bagi hakim praperadilan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan RJ Lino," lanjut Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa sejak keluarnya surat penyidikan pada RJ Lino hingga saat ini berarti sudah memakan waktu 5 tahun 1 bulan dan 10 hari.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan bahwa KPK tidak berhak melakukan penyidikan.

Dasarnya, menurut Agus, adalah tindakan itu melanggar Pasal 11 Ayat (1) huruf b, dan Ayat (2) jo Pasal 70 C UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai pasal tersebut KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan karena dalam aturan itu hanya menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," papar Agus.

Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditunda

Padahal, Agus melanjutkan, kerugian negara akibat perkara RJ Lino hanya sebesar Rp 329 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com