JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap.
Kejagung pun mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Polri: Dua Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berstatus Anggota
Selanjutnya, berkas perkara dilengkapi dengan petunjuk perbaikan dari Tim Jaksa Peneliti.
Surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengka telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu tujuh hari ke depan," ujar Leonard.
Berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri itu sebelumnya diterima Kejagung pada Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polri Sudah Serahkan Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Kejaksaan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.