JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun hingga Jumat (7/5/2021) MK telah menerima delapan berkas gugatan sengketa pilkada.
"Dalam rangka mempersiapkan persidangan PHPU Pilkada jilid dua MK, KPU mempersiapkan KPU kabupaten atau kota yang ada PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) jilid dua MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: MK Kembali Terima 8 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Setelah Pelaksanaan PSU
Persiapan yang dilakukan oleh KPU menjelang sidang sengketa hasil Pilkada 2020 jilid dua ini yakni menggelar rapat koordinasi secara daring pada Selasa (11/5/2021).
Kemudian membuat helpdesk untuk konsultasi persiapan jawaban dan alat bukti persidangan pada hari Senin-Selasa 17-18 Mei 2021 di Kantor KPU, Jakarta
Serta menyediakan sidang online untuk dua panel Sidang MK pada Rabu (19/5/2021) Mei 2021 yang juga bertempat di Kantor KPU.
Sebelumnya MK telah memerintahkan untuk dilaksanakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 daerah.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Hasil Pilkada 2020, 3 Kabupaten di Sumut Gelar PSU di 28 TPS
Berdasarkan data yang terlihat di laman resmi MK, hingga Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB tercatat ada delapan gugatan sengketa Pilkada 2020.
Adapun delapan perkara itu kebanyakan mendalilkan adanya kecurangan dalam proses PSU.
Daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2020 pasca putusan MK yakni Sekadau, Rokan Hulu, Mandailing Natal, Rokan Hulu, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Halmahera Utara dan Wali Kota Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.