JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Bidang Kesejahteraan Sosial (Kesos) Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengingatkan perusahaan tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat masih banyak perusahaan yang belum atau tidak membayar THR yang merupakan hak pekerja.
"Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan. Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda
Netty menyebut, THR merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR ini meminta pemerintah agar memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di tingkat pusat dan daerah memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bekerja proaktif dan tak hanya menunggu laporan.
"Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tetapi harus proaktif turun langsung ke lapangan untuk jemput bola mengatasi persoalan yang muncul. Perusahaan yang belum atau sulit bayar THR harus didatangi langsung, dievaluasi dan diingatkan untuk menunaikan kewajibannya," jelasnya.
Baca juga: Bulan Ini Dapat THR, Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan
Menurut dia, jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja, maka hasilnya tidak akan maksimal karena umumnya pekerja enggan atau takut melaporkan perusahaannya yang tidak membayar THR.
Oleh karena itu, pemerintah diminta harus sigap mencari perusahaan yang belum mencairkan THR Lebaran.
"Perusahaan itu harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) seluruh Indonesia untuk membahas upaya mengatasi permasalahan pembayaran THR.
Baca juga: SPSI Sebut Masih Ada Perusahaan di Kota Tangerang yang Belum Lunasi THR Tahun Lalu
Dalam pertemuan secara virtual itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial guna memastikan pembayaran THR.
Menurutnya, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan pihak pekerja dan perusahaan dapat mencapai kata sepakat terkait penetapan waktu pembayaran dan jumlah THR yang dibayarkan.
Sementara pengawas bertugas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi kepada perusahaan jika THR tak dibayarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.