Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Kapasitas Gereja Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Saat Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Kompas.com - 07/05/2021, 15:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar kapasitas orang dalam setiap tempat ibadah gereja saat ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tidak lebih dari 50 persen.

Menag Yaqut menekankan agar para pengurus gereja memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah gereja,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Menag Sarankan Lansia dan yang Rentan Ibadah Virtual

Politisi PKB ini mengimbau para pengurus gereja membuat jadwal pelaksanaan ibadah secara bergantian atau sistem shift bagi jemaat.

Selanjutnya, ia meminta pihak gereja membatasi jumlah akses keluar masuk tempat ibadah, serta mengharuskan ketersediaan fasilitas mencuci tangan atau hand sanitizer di semua pintu masuk.

Menag Yaqut juga meminta agar setiap ruangan di gereja harus dibersihkan dengan disinfektan dan setiap orang yang masuk tempat ibadah harus diukur suhu tubuhnya.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menekankan, waktu pelaksanaan ibadah sebaiknya dilakukan secara singkat tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Baca juga: Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Ia juga mengimbau penyelenggara ibadah di gereja harus menyiapkan petugas internal guna mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah gereja,” kata dia.

Selain itu, Menag Yaqut menyarankan agar kursi-kursi di tempat ibadah harus diatur agar jemaat tetap menjaga jarak.

Para pengurus gereja juga diminta agar memberikan layanan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih secara virtual.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi di tempat ibadah gereja,” tuturnya.

Baca juga: Polresta Solo Terjunkan 975 Personel Gabungan Amankan Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada Kamis (6/5/2021).

Ia berharap semua pihak ikut melakukan sosialisasi atas adanya surat edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com