Menag Yaqut menekankan agar para pengurus gereja memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah gereja,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Politisi PKB ini mengimbau para pengurus gereja membuat jadwal pelaksanaan ibadah secara bergantian atau sistem shift bagi jemaat.
Selanjutnya, ia meminta pihak gereja membatasi jumlah akses keluar masuk tempat ibadah, serta mengharuskan ketersediaan fasilitas mencuci tangan atau hand sanitizer di semua pintu masuk.
Menag Yaqut juga meminta agar setiap ruangan di gereja harus dibersihkan dengan disinfektan dan setiap orang yang masuk tempat ibadah harus diukur suhu tubuhnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menekankan, waktu pelaksanaan ibadah sebaiknya dilakukan secara singkat tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
Ia juga mengimbau penyelenggara ibadah di gereja harus menyiapkan petugas internal guna mengawasi penerapan protokol kesehatan.
“Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah gereja,” kata dia.
Selain itu, Menag Yaqut menyarankan agar kursi-kursi di tempat ibadah harus diatur agar jemaat tetap menjaga jarak.
Para pengurus gereja juga diminta agar memberikan layanan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih secara virtual.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi di tempat ibadah gereja,” tuturnya.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada Kamis (6/5/2021).
Ia berharap semua pihak ikut melakukan sosialisasi atas adanya surat edaran tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/15490911/menag-kapasitas-gereja-tak-boleh-lebih-dari-50-persen-saat-ibadah-kenaikan