Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Cari Jalan Keluar soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Kompas.com - 06/05/2021, 13:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta pemerintah mencari jalan keluar bagi 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan agar tidak diberhentikan.

"Konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang berpotensi tidak lolos dan tidak memenuhi syarat teknis menjadi ASN dan ternyata masih sangat dihutuhkan, serta yang bersangkutan masih ingin mengabdi di KPK, ada baiknya dikoordinasikan dengan Presiden atau kementerian terkait untuk mencari jalan keluarnya," kata Didik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Menurut Didik, hal itu mesti dilakukan guna memastikan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap berjalan optimal.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, pemerintah mengangkat guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mungkin ada kebijakan dan jalan keluar yang lain yang lebih baik, harusnya segera dipikirkan untuk memastikan support terhadap pemberantasan korupsi di KPK tetap optimal dan maksimal," kata dia.

Didik berpendapat, tes wawasan kebangsaan memang perlu diikuti oleh segenap pegawai KPK sebagai salah satu syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Namun, ia menekankan, pelaksanaan tes harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak memunculkan kehkawatiran bahwa tes tersebut bertujuan menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK.

"Selama itu dilaksanakan sepenuhnya secara terukur dan terbuka maka alih status pegawai KPK tersebut bisa memenuhi asas good governance seperti yang kita harapkan bersama," kata Didik.

Baca juga: Putusan MK: Peralihan Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti tes wawasan kebangsaan.

Tes wawasan kebangsaan itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 orang itu belum diberhentikan karena KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian PAN dan RB serta BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com