Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Ada Kejelasan Penanggung Jawab soal KRI Nanggala-402 demi Perbaikan

Kompas.com - 05/05/2021, 11:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corupption Watch (ICW) menyatakan, hingga saat ini belum ada sistem pertanggungjawaban yang jelas terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan utara Bali beberapa waktu lalu.

"Setelah kecelakaan, sepertinya tidak ada sistem pertanggungjawaban yang jelas. Siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan itu," ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam diskusi virtual, Selasa (4/5/2021).

Adnan menegaskan, tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 memang menimbulkan kesedihan atas tragedi itu.

Baca juga: TNI AL Minta Peristiwa Tenggelamnya KRI Nanggala-402 Tak Dipolitisasi

Ini terbukti dengan berbagai pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial mengenai keluarga kru KRI Nanggala-402 yang ditinggalkan.

Menurut dia, keprihatinan tersebut merupakan sesuatu yang manusiawi.

Akan tetapi, kata Adnan, publik seharusnya tidak berhenti pada sisi kemanusiaan semata, melainkan juga perlu mempertanyakan penanggung jawab tenggelamnya KRI Nanggala-402.

"Ketika kita berhenti pada sisi kemanusiaan dalam setiap kecelakaan alustsista yang menimpa Indonesia, kita lupa satu hal yang penting yaitu siapa yang bertanggung jawab atas setiap kecelakaan yang terjadi," kata Adnan.

Baca juga: TNI AL Akui Cukup Sulit Angkat Badan KRI Nanggala-402 ke Permukaan

Menurut dia, dengan adanya sistem pertanggungjawaban yang jelas dapat membuat negara mengambil keputusan perbaikan.

"Sehingga sistem negara itu mengambil tindakan yang perlu," ucap dia.

Diketahui, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 menewaskan 53 kru kapal di perairan utara Bali beberapa waktu lalu.

Hingga kini, petugas SAR masih berupaya mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di kedalam 838 meter. Pihak TNI AL sempat mengibarkan bendera setengah tiang atas peristiwa tersebut.

Baca juga: TNI AL: SKK Migas Bakal Kerahkan Kapal Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com