Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Daftarkan Gugatan Praperadilan atas SP3 KPK ke Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 30/04/2021, 13:02 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini atas perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pendaftaran praperadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

"(Daftarkan gugatan praperadilan) Sekitar 14.00 WIB hari ini di PN Jakarta Selatan," kata Boyamin saat dihubungi pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Miliki Terlalu Banyak Hambatan dalam Penanganan Kasus BLBI

Boyamin menjelaskan, gugatan akan dilakukan terhadap pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK.

"MAKI akan daftarkan gugatan praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," ujar dia

Adapun Sjamsul Nursalim sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya

Keduanya dinilai telah merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan istrinya diketahui sudah buron lebih dari satu tahun.

KPK beralasan pemberian SP3 pada keduanya telah sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan inu sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya 1 April 2021 lalu.

Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com