Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Pendekatan HAM Harus Diterapkan, Itu Perintah Konstitusi

Kompas.com - 28/04/2021, 15:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani konflik di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, pendekatan HAM terkait penanganan konflik telah ditetapkan dalam konstitusi.

"Pendekatan HAM mesti dilakukan dalam menghadapi apa pun, karena itu merupakan perintah konstitusi," ujar Usman kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Pengiriman Pasukan Non-Organik Dinilai Tak Selesaikan Isu Separatisme di Papua

Usman menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

Maka, penyelesaian konflik harus tetap menggunakan pendekatan HAM.

"Terlihat jelas bahwa negara kita itu negara hukum, negara demokrasi dan republik. Tidak banyak elite politik yang paham apa artinya ketiga kaidah itu," jelas dia.

Usman menuturkan, sebagai negara hukum, demokrasi dan republik, Indonesia wajib menghormati HAM.

"Negara hukum meliputi penghormatan HAM. Demokrasi atau kedaulatan rakyat itu meliputi HAM. Republik itu juga meliputi martabat manusia, kesetaraan warga dan supremasi hukum," imbuh dia.

Baca juga: Kritik Bamsoet, Amnesty: Elite Harus Hati-hati Beri Pendapat soal Papua

Adapun pasca-gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha akibat kontak senjata dengan KKB di Papua, muncul berbagai pendapat terkait penyelesaian konflik.

Salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia meminta TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera bertindak secara tegas terukur terhadap KKB di Papua.

Bambang meminta KKB ditumpas habis, sementara pendekatan HAM bisa dibicarakan kemudian.

"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Kalau perlu turunkan empat matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka. Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka," tutur Bambang, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Berkaca dari Aceh, Pemerintah Didorong Gunakan Pendekatan Lunak di Papua

Sementara, pemerintah juga didesak agar tidak menggunakan pendekatan keamanan.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mendorong penyelesaian konflik di Papua dengan negosiasi.

Ikhsan meminta pemerintah mengingat kembali upaya penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Ketimbang meletakkan HAM sebagai urusan belakangan, yang secara eksplisit tidak kondusif terhadap penyelesaian konflik Papua, pendekatan halus (soft approach) dalam bentuk negosiasi yang dilakukan terhadap GAM di Aceh seharusnya dapat menjadi pembelajaran," ungkap Ikshan, Selasa (27/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com