JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani konflik di Papua.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, pendekatan HAM terkait penanganan konflik telah ditetapkan dalam konstitusi.
"Pendekatan HAM mesti dilakukan dalam menghadapi apa pun, karena itu merupakan perintah konstitusi," ujar Usman kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Usman menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.
Maka, penyelesaian konflik harus tetap menggunakan pendekatan HAM.
"Terlihat jelas bahwa negara kita itu negara hukum, negara demokrasi dan republik. Tidak banyak elite politik yang paham apa artinya ketiga kaidah itu," jelas dia.
Usman menuturkan, sebagai negara hukum, demokrasi dan republik, Indonesia wajib menghormati HAM.
"Negara hukum meliputi penghormatan HAM. Demokrasi atau kedaulatan rakyat itu meliputi HAM. Republik itu juga meliputi martabat manusia, kesetaraan warga dan supremasi hukum," imbuh dia.
Adapun pasca-gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha akibat kontak senjata dengan KKB di Papua, muncul berbagai pendapat terkait penyelesaian konflik.
Salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia meminta TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera bertindak secara tegas terukur terhadap KKB di Papua.
Bambang meminta KKB ditumpas habis, sementara pendekatan HAM bisa dibicarakan kemudian.
"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Kalau perlu turunkan empat matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka. Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka," tutur Bambang, Senin (26/4/2021).
Sementara, pemerintah juga didesak agar tidak menggunakan pendekatan keamanan.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mendorong penyelesaian konflik di Papua dengan negosiasi.
Ikhsan meminta pemerintah mengingat kembali upaya penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam menyelesaikan konflik di Papua.
"Ketimbang meletakkan HAM sebagai urusan belakangan, yang secara eksplisit tidak kondusif terhadap penyelesaian konflik Papua, pendekatan halus (soft approach) dalam bentuk negosiasi yang dilakukan terhadap GAM di Aceh seharusnya dapat menjadi pembelajaran," ungkap Ikshan, Selasa (27/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/15053461/amnesty-pendekatan-ham-harus-diterapkan-itu-perintah-konstitusi