Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 07:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penambahan daerah yang melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro disebabkan adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.

Menurutnya, PPKM mikro menjadi langkah untuk memitigasi untuk mencegah semakin melonjaknya kasus positif di suatu daerah.

"Jumlahnya (daerah) kenapa bertambah, sebab kondisi di situ terjadi peningkatan kasus. Otomatis harus dilakukan pembatasan sosial," ujar Nadia saat dijumpai di Kemenkes, Selasa (20/4/2021).

"Kondisi peningkatan itu dinamis sehingga sebenarnya harus memitigasi jangan sampai naik tajam dan kita belum lakukan PPKM," lanjutnya.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Dokumen Administrasi Perjalanan Harus Dibawa jika Keluar Daerah

Penyebab lainnya adalah daerah-daerah yang melakukan PPKM menjadi tujuan mudik Lebaran 2021.

Sehingga meski kasus positifnya naik atau tidak naik, PPKM menjadi langkah mengantisipasi dampak mobilitas masyarakat.

"Naik atau tidak kasusnya, tetap kita PPKM untuk memitigasi. Pergerakan orang kan sudah dilihat mulai naik sejak Maret," ungkap Nadia.

"Sehingga untuk mencegah agar tidak panen kasus positif setelah libur Idul Fitri, kita sekarang lakukan PPKM mikro," lanjutnya.

Baca juga: Berlaku Mulai 20 April, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro 25 Provinsi

Selain itu, PPKM masih terus dilakukan karena ingin menekan kasus positif Covid-19 hingga maksimal.

Hal ini seperti yang dilakukan di DKI Jakarta.

"Di Jakarta kan kasusnya tidak selalu naik. Tetapi untuk memaksimalkan penurunan maka dilakukan PPKM terus. Kita lihat terjadi penurunan kasus positif di Jakarta apabila dibandingkan pada awal 2021," tambah Nadia.

Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Airlangga menyebut, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.

"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," katanya.

Baca juga: Jabar Jadi Provinsi Terbaik Penerapan PPKM Mikro, Kang Emil: Ini Tanda Kerja Keras Kita Konkret

Pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro jilid 6, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dengan demikian, total akan ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro.

Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.

Kemudian Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com