JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021 atau hari ini.
Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas bersama sejumlah menteri.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dengan perpanjangan kebijakan ini, maka PPKM mikro kini memasuki jilid keenam.
Baca juga: Menkes Klaim PPKM Mikro Turunkan Laju Penularan Covid-19
Lantas, apa saja aturan pembatasan yang berlaku? Apa beda PPKM mikro jilid 6 dengan yang berlaku sebelumnya?
1. Jadi 25 wilayah
Selain diperpanjang, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah PPKM mikro di 5 provinsi.
"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat," kata Airlangga.
Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan ini.
Adapun 20 provinsi lainnya yang lebih dulu menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.
Baca juga: Jabar Jadi Provinsi Terbaik Penerapan PPKM Mikro, Kang Emil: Ini Tanda Kerja Keras Kita Konkret
Pemerintah berharap, perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dapat semakin menekan laju penularan Covid-19.
2. Aturan pembatasan
Detail PPKM mikro jilid 6 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.