JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di daerah penyelenggara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro harus memiliki dokumen administrasi perjalanan jika ingin bepergian keluar daerah.
Hal tersebut berlaku selama pelaksanaan PPKM mikro tahap keenam, yakni sejak 20 April hingga 3 Mei 2021.
Ketentuan itu tercantum dalam poin ke-14 huruf c.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 9/2021, Pertegas Perpanjangan Kembali PPKM Mikro
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021).
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi peraturan itu, sebagaimana dikutip dari lembaran Inmendagri, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, apabila masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 4.952 dan Klaim Pemerintah soal Keberhasilan PPKM Mikro
Adapun biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, poin ke-14 juga menugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap peniadaan mudik, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Airlangga menyebutkan, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.
Baca juga: Pemerintah Klaim PPKM Mikro Berhasil Kendalikan Covid-19, Kasus Aktif Turun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.