Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peleburan Kemenristek Dinilai Bertentangan dengan UU, Riset Juga Akan Mundur

Kompas.com - 15/04/2021, 11:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengkritik rencana pemerintah melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut dia, hal itu justru akan membawa banyak kemunduran.

"Saya menolak keras penggabungan antara Ristek dengan Kemdikbud karena hal itu akan membawa kemunduran riset-riset di Indonesia," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: DPR Setujui Pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Darmaningtyas menyebut penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

UU itu dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas riset Indonesia agar bisa digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan nasional dan dikembangkan oleh sektor industri.

Jika dua kementerian tersebut digabung, maka pengawalan pelaksanaan UU 11/2019 menjadi kabur.

"Padahal, UU tersebut mengamanatkan dibuatnya Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi," ujarnya.

Baca juga: Kementerian Investasi Dibentuk, Kemenristek Dihapus, Pemerintah Dinilai Anggap Ristek Tak Beri Hasil Menggembirakan

Dikhawatirkan, peleburan Kemenristek dan Kemendikbud justru mengakibatkan tidak berjalannya fungsi kementerian tersebut. 

Sebab, pertama, dari aspek filosofis, akan terjadi perbedaan yang tajam tentang arah pengembangan kementerian.

"Dasarnya sudah berbeda, maka sulit untuk disamakan. Alih-alih melaksanakan program, menyusun SOTK (struktur, organisasi, dan tata kerja) akan perlu waktu lama, sehingga banyak waktu akan terbuang secara sia-sia," tuturnya.

Kedua, berpotensi terjadi kendala manajerial. Saat ini beban Kemendikbud sudah terlalu berat. Jika ditambah dengan Ristek yang napasnya berbeda, maka bebannya lebih berat lagi.

"Bila kemudian perlu ada pengangkatan wamen (wakil menteri), mengapa harus digabung kalau sama-sama tidak efisien? Salah satu dasar penggabungan semestinya adalah untuk efisiensi," ujarnya.

Baca juga: Setuju Kemenristek-Kemendikbud Dilebur, Pimpinan Komisi X: 80 Persen Penelitian Ada di PT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com