Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Kompas.com - 06/04/2021, 10:44 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Ditolak, Sidang Kasus Kerumunan Petamburan Dilanjutkan

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com