Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf: Implementasi Zakat pada 2021 Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 05/04/2021, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, implementasi zakat pada 2021 harus ditingkatkan.

Berdasarkan rekomendasi rakornas zakat pada 2020, Ma'ruf menyoroti beberapa hal untuk meningkatkan implmentasi zakat tahun ini.

Pertama, penyaluran zakat kepada mustahik (penerima zakat) perlu didukung dengan database yang akurat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerimaan bantuan.

Baca juga: Said Aqil Siradj Usul Jokowi Instruksikan PNS hingga Pengusaha Keluarkan Zakat 2,5 Persen

"Dalam hal ini Baznas agar berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil," kata Ma'ruf, saat membuka rapat koordinasi nasional (rakornas) zakat 2021 secara virtual, Senin (5/4/2021).

Kedua, Ma'ruf meminta cara terbaik dalam pengumpulan zakat direplikasi, khususnya untuk menjangkau muzakki (orang yang wajib membayar zakat) yang selama ini belum berzakat.

Pengumpulan dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau lembaga lain.

"Upaya menjangkau mustahik melalui kolaborasi harus terus ditingkatkan agar berhasil secara efektif," kata dia.

Baca juga: UU Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Ketiga, Ma'ruf mendorong pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan.

Pasalnya indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat, yaitu 66,78 persen.

"Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat," kata Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Realisasi Zakat di Indonesia Harus Lebih Ditingkatkan

Sebagai instrumen keuangan sosial yang bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu sesuai syariat Islam, zakat dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut UU tersebut, tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolan zakat.

"Selain itu juga untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata dia.

Berdasarkan publikasi Baznas, ujar Ma'ruf, tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun realisasi tersebut dinilainya masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com