Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Larangan Mudik Lebaran 2021 demi Kebaikan Bersama

Kompas.com - 31/03/2021, 06:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, langkah pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 ditempuh melalui sejumlah pertimbangan.

Ia mengatakan, keputusan ini diambil demi mencegah meluasnya penularan virus corona.

"Setelah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang, pemerintah harus mengambil keputusan tegas demi kebaikan bersama," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wiku, tidak mudah bagi pemerintah melarang mudik Lebaran. Apalagi, kebijakan ini sudah diberlakukan pada Lebaran tahun lalu.

Namun, berdasarkan pengalaman, libur panjang terbukti dapat meningkatkan kasus Covid-19. Kenaikan kasus tersebut berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian.

Baca juga: GeNose Boleh Jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Rinci Larangan Mudik

Hal ini sempat terjadi pada sejumlah momen libur panjang, seperti Natal dan tahun baru 2021.

Oleh karenanya, kebijakan larangan mudik dinilai tepat untuk mencegah mobilitas orang selama momen Lebaran 2021.

"Mengingat Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir kebijakan pelarangan mudik di tahun 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun sanksi bagi pelanggar larangan mudik Lebaran. Sanksi tersebut nantinya diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah juga masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.

"Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," kata Wiku.

Baca juga: Satgas: Sanksi Pelanggar Larangan Mudik Lebaran 2021 Segera Ditetapkan

Untuk diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com