JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik Lebaran 2021.
Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/3/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pemkot Bogor: Agar Upaya Vaksinasi Massal Tidak Sia-sia
Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri.
"Saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujar dia.
Menurut Wiku, tidak mudah bagi pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021. Apalagi, kebijakan ini sudah diberlakukan selama dua kali masa Lebaran.
Keputusan melarang mudik Lebaran 2021 diambil setelah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang dan demi kebaikan bersama.
Berdasar pengalaman, libur panjang dapat meningkatkan kasus Covid-19.
Kenaikan kasus tersebut berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian.
Baca juga: Ganjar Siapkan Tempat Isolasi untuk Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Oleh karena itu, kebijakan larangan mudik dinilai tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sebelumnya terjadi pada beberapa kali masa libur panjang, misalnya saat libur Natal dan tahun baru 2020.
"Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," kata Wiku.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Kepala BNPB Doni Monardo: Pemerintah Melarang Mudik, Titik!
Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Adapun larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi ke mana-mana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.