Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 22/03/2021, 22:49 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Alasannya MK menilai, Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Adapun MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 tanpa Yusak-Yakob.

"Menyatakan batal berlakunya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven digoel nomor 1/pl.02.06-kpt/9116/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2021," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas

Adapun proses pemungutan suara ulang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah.

MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap tindak lanjut amar putusan.

Serta memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya khususnya komando Daerah Militer (Kodam) 17 Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Boven digoel sesuai dengan kewenangannya," ucap Anwar.

Perkara ini diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com