JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 pada Kamis (25/2/2021).
Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
"Selain saksi atau ahli dari para pihak, MK juga memanggil KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjen Pemasyarakatan untuk memberi keterangan dalam persidangan tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: MK: Pasal yang Dinyatakan Tak Bertentangan dengan UUD Masih Bisa Direvisi
Hasyim mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Sidang akan digelar secara daring dan luring oleh para pihak sesuai protokol kesehatan dan tata tertib sidang yang berlaku.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel nomor urut 3, Martinus Wagi dan Isak Bangri.
Sebelumnya, Semy Latunussa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak terkait, yakni calon bupati dan wakil bupati terpilih, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon kepala daerah tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca juga: Raih 52,87 Persen Suara, Pasangan Yusak-Yakob Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Boven Digoel
Selanjutnya, pada Senin (8/2/2021), KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan, telah menerima dokumen pada saat pencalonan Yusak Yaluwo berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan