Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Melihat Tanpa Terlihat, Radar Pasif Bantu Tingkatkan Keamanan Nasional

Kompas.com - 08/03/2021, 13:01 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan (Balitbang) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia berhasil mengembangkan prototipe radar pasif untuk memperkuat keamanan udara dan maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perangkat elektronik buatan Indonesia tersebut berfungsi untuk mendeteksi target dengan memanfaatkan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh target itu sendiri.

Adapun pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista) ini merupakan bagian dari kebutuhan radar nasional khususnya kebutuhan radar pasif untuk Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).

Kepala pusat penelitian dan pengembangan (Kapuslitbang) alat peralatan pertahanan (Alpalhan) Balitbang Kemhan Brigjen TNI Rosidin mengatakan, radar pasif yang Balitbang kembangkan ini mampu menangkap semua pergerakan target di udara tanpa terdeteksi oleh pihak lawan.

Radar pasif ini sistem pendeteksinya menggunakan gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari target itu sendiri,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com, di Kantor Balitbang Kemhan, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Dukung Aktivitas Pertahanan Negara, Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Kemhan

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Matra Udara Puslitbang Alpalhan Balitbang Kemhan Kolonel Tek Bambang Edy menambahkan, radar pasif dapat menentukan lokasi target dengan memanfaatkan sumber sinyal, dari frekuensi televisi, radio, dan pesawat. Metode tersebut dinamakan dengan passive location.

Dalam kesempatan yang sama, Kabalitbang Kemhan Marsekal Madya (Marsda) TNI Julexi Tambayong mengatakan, salah satu kelebihan dari radar pasif ini mampu mendeteksi keberadaan “pesawat siluman” (stealth).

Seperti diketahui, pesawat siluman dirancang untuk mengalihkan pantauan radar dengan menggunakan teknologi siluman sehingga sulit untuk dideteksi.

Dengan teknologi tersebut, pesawat siluman dapat dengan mudah menyusup ke wilayah suatu negara untuk dapat melakukan kegiatan spionase maupun serangan tiba-tiba (stealth attack).

“Pesawat siluman ini dengan teknologinya tidak bisa terdeteksi keberadaannya oleh radar aktif biasa. Kalaupun bisa dideteksi, malah radar (radar aktif) tersebut menjadi sasarannya. Keberadaan radar pasif ini dapat mengisi celah yang tidak terjangkau oleh radar aktif di area perbatasan. Maka dari itu, nanti akan kami buat mobile untuk disebar ke (seluruh) NKRI,” ujarnya.

Baca juga: Wamenhan Sebut Pembebasan Bea Impor Pengadaan Senjata untuk Peningkatan Alutista

Ia menyebutkan, radar pasif memiliki keunggulan yang tidak dimiliki radar aktif, yakni ukurannya yang kecil sehingga mudah dikerahkan, tahan terhadap deteksi electronic support measure (ESM), dan sulit dilumpuhkan.

Alat ini juga dapat dioperasikan dengan remote dan stand alone. Secara susunan, radar pasif terdiri dari empat unit perangkat, yakni satu master station dan tiga remote station.

Adapun master station adalah pusat kendali dari radar pasif yang berada di dalam truk. Sementara itu, remote station merupakan perangkat pendeteksi sinyal yang dilengkapi dengan antena, tower mast, data link, dan receiving signal processing.

Monitor kendali untuk radar pasifFikri Monitor kendali untuk radar pasif

Agar berfungsi maksimal, keempat perangkat tersebut harus diletakkan dengan jarak masing-masing minimal 15 kilometer (km) antartitik.

Tujuannya untuk meningkatkan akurasi dalam menentukan target dalam bentuk tiga dimensi (3D). Berdasarkan uji coba di lapangan, radar pasif memiliki jangkauan sejauh 70 kilometer (km).

Halaman:


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com