Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senada dengan PDI-P, PKB Usul Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

Kompas.com - 23/02/2021, 15:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, partainya mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tanpa mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Luqman mengatakan, UU Pemilu perlu direvisi untuk memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU tersebut dan telah dilaksanakan pada Pemilu 2019 lalu.

"Sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini. UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada pemilu 2019 yang lalu. Tentu PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019," kata Luqman dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Djarot: PDI-P Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Pilkada Tetap 2024

Sementara itu, Luqman berpendapat, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena UU itu belum dijalankan 100 persen.

"Ketentuan jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata dia.

Luqman mengatakan, agar revisi UU Pemilu dapat berjalan, harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi UU tersebut.

Menurut dia, PKB mendukung sikap pemerintah yang tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu karena sedang berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.

Poin evaluasi

Terkait revisi UU Pemilu, Luqman membeberkan setidaknya ada sembilan poin yang harus dievaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersandar pada UU Pemilu.

Baca juga: Jika Tidak Tahun Ini, Revisi UU Pemilu Disarankan pada 2022

Pertama, banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 akibat kelelahan saat menghitung surat suara yang jumlahnya sangat banyak di tiap tempat pemungutan suara.

Kedua, praktik politik uang pada Pemilu 2019 dinilai lebih masif ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya karena penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak efektif.

Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujun memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik.

Keempat, aturan pada Pemilu 2019 dinilai belum cukup kuat memberi afirmasi kepada kelompok perempuan karena baru mewajibkan adanya unsur perempuan dalam setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan.

Kelima, UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan sehingga hubungan antara anggota DPR dengan konstituennya menjadi longgar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com