JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut pemerintah mempunyai paradigma yang sudah ketinggalan zaman dalam upaya meningkatkan kekuatan pertahanan negara.
Hal itu terbukti dengan adanya konsep bela negara dan program pembentukan komponen cadangan (komcad).
"Jadi berangkat dari satu paradigma pertahanan dan kemanan yang sudah tertinggal oleh zaman, mereka (pemerintah) masih membayangkan musuh asing masuk ke dalam negeri, kemudian kita kepung secara fisik," ujar Usman dalam webinar "Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan" yang digelar Centra Initiative, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Akademisi Nilai Paradigma UU PSDN Masih Tradisional, seperti Perang Dunia I
Usman mengatakan, negara seharusnya mempunyai paradigma untuk mengembangkan teknologi perang yang modern.
Mengingat, ancaman terhadap negara saat ini tak seperti yang dibayangkan pemerintah dengan masih menitikberatkan menangkis ancaman secara fisik.
Padahal, teknologi perang modern saat ini justru membuat musuh tak perlu melakukan invansi secara fisik.
"Padahal dalam teknologi perang modern, musuh bisa datang dengan pesawat tanpa awak," kata dia.
Baca juga: Peneliti LIPI: Implementasi UU PSDN Dikhawatirkan Ciptakan Budaya Militer di Kalangan Sipil
Usman menambahkan, pemerintah seharusnya bisa lebih berkonsentrasi untuk melakukan pengembangan postur pertahanan negara ketimbang membentuk komcad.
Pengembangan itu bisa dilakukan dengan basis terhadap teknologi maupun ilmu pengetahuan.
"Sehingga orang-orang yang diimbau untuk melaksanakan keikutsertaan mereka dalam pertahanan negara itu tetap dalam keseimbangan hak dan kewajiban," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah bakal merekrut 25.000 warga untuk bergabung komcad.
Baca juga: Kemenhan: Pembentukan Komcad Sejalan dengan Modernisasi Alutsista TNI
Pembentukan komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.