Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Jika Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Kemungkinan Namanya Terdaftar di Dinkes

Kompas.com - 10/02/2021, 06:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan, apabila selebgram Helena Lim menerima suntik vaksin Covid-19, maka kemungkinan besar namanya telah ada dalam daftar sasaran vaksinasi Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pendataan ini menurutnya berdasarkan kriteria sasaran SDM tenaga kesehatan.

"Itu didata oleh Dinkes setempat, masuk tidak dia di situ. Kalau dia mendapatkan vaksin kemungkinan besar namanya ada di dalam daftar," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Kontroversi Penyuntikan Vaksin ke Helena Lim dan Tanggapan Kemenkes soal Prioritas Vaksinasi Covid-19

Diberitakan, selebgram Helena Lim menjadi perbincangan di media sosial.

Penyebabnya, Helena mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899. Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).

Helena memperlihatkan bahwa ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet. Penyuntikan vaksin terhadap Helena menjadi perbincangan karena yang bersangkutan dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Meski Helena disebut bekerja di apotek, tetapi status posisi pekerjaannya belum dipastikan secara jelas.

Baca juga: Tanda Tanya soal Jati Diri Helena Lim yang Dapat Suntik Vaksin Covid-19. . .

Budi melanjutkan, apabila Helena berprofesi sebagai apoteker, maka dia memang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," ujar Budi.

"Tetapi, kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," lanjutnya.

Sementara itu, apabila yang bersangkutan bekerja sebagai penunjang, maka diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.

Baca juga: Pemilik Apotek Bumi Green Garden: Helena Lim Partner Usaha Apotek

Budi menuturkan, posisi penunjang ikut membantu pelayanan di apotek. Selain itu, penunjang juga banyak berkontak dengan masyarakat sehingga berpotensi besar terpapar Covid-19.

"Misalnya dia ikut melayani sebagai administrasi, atau sekuriti. Seperti itu termasuk penunjang, dan dibolehkan," tuturnya.

"Termasuk juga supir ambulans," tambah Budi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com