Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Diminta Beri Kebijakan Khusus untuk Pekerja yang Tinggal di Wilayah PPKM Mikro

Kompas.com - 10/02/2021, 06:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para pelaku usaha memberikan kebijakan tertentu kepada pekerja yang tinggal di wilayah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari.

Pembatasan yang dimaksud mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT dan RW.

"Kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi

Melalui skema PPKM mikro, suatu RT yang tercatat sebagai zona merah Covid-19 wajib membatasi akses keluar masuk masyarakat di wilayah tersebut maksimal pukul 20.00 WIB.

Adapun suatu RT masuk sebagai zona merah virus corona apabila di wilayah tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19.

Wiku mengatakan, pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan yang menerapkan PPKM mikro ini merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.

Dengan skema ini diharapkan laju penularan virus corona dapat ditekan hingga ke tingkat masyarakat terbawah.

"Sehingga dapat mengurangi penularan yang dapat terjadi," ujarnya.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Gubernur Kaltim Lapor Instruksikan Semua Daerah Terapkan PPKM

Wiku mengklaim, PPKM mulai menunjukkan hasil yang positif di minggu ke-4 penerapan ditandai dengan menurunnya kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Pada akhir minggu ke-3, persentase kasus aktif Covid-19 mencapai 16,24 persen. Sementara, di minggu ke-4 pelaksanaan PPKM kasus aktif virus corona turun menjadi 15,23 persen.

Terkait keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19, kata Wiku, angkanya terus mengalami penurunan sejak awal PPKM diterapkan. Total penurunannya hingga saat ini mencapai 10,21 persen.

Baca juga: INFOGRAFIK: Kriteria Zona dalam PPKM Mikro

Penurunan juga terjadi pada angka keterisian tempat tidur di ruang ICU. Meski persentasenya sempat naik di minggu ke-3 PPKM, di minggu ke-4 angkanya kembali menurun.

"Total penurunan jika dibandingkan dengan awal tahun 2021 sudah mencapai 10 persen," terang Wiku.

Wiku mengatakan, perkembangan ini menujukkan hasil yang positif sehingga perlu dipertahankan. Namun, ia meminta seluruh pihak tidak berpuas diri terhadap capaian ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com