JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan surat keputusan hasil pemilihan Pilkada Tangsel.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhamad-Sara yakni Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (29/1/2021).
"Membatalkan keputusan Pemilihan Umum Tangerang Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Tahun 2020," kata Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Pihak Muhammad-Sara Beberkan soal Pengerahan ASN dan Penggunaan Dana Baznas
Selain itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.
Alasannya, menurut mereka, pasangan nomor urut 3 melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Swardi juga mengatakan, pihak Muhamad-Sara meminta termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ujar dia.
Baca juga: Kubu Muhamad-Sara Gugat Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tangsel ke MK
Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM terkait hasil Pilkada 2020.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: KPU Tangsel Siapkan Diri Hadapi Gugatan Kubu Muhamad-Sara
Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
Kemudian, adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.
Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.