Salin Artikel

Dalam Sidang, Pihak Muhamad-Sara Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Tangsel

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhamad-Sara yakni Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jumat (29/1/2021).

"Membatalkan keputusan Pemilihan Umum Tangerang Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Tahun 2020," kata Swardi dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Selain itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan.

Alasannya, menurut mereka, pasangan nomor urut 3 melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Swardi juga mengatakan, pihak Muhamad-Sara meminta termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Muhamad-Sara merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM terkait hasil Pilkada 2020.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Kemudian, adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/29/11561941/dalam-sidang-pihak-muhamad-sara-minta-mk-batalkan-hasil-rekapitulasi-pilkada

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke