Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring

Kompas.com - 07/01/2021, 18:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2020 secara daring atau online.

Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Harapannya di penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ini MK mendorong ketentuan-ketentuan perisidangan dengan cara yang online," kata Ihsan dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).

Dalam sidang online ini, Ihsan juga menyarankan sidang online yang dilaksanakan di daerah dilakukan terpusat.

Baca juga: Kode Inisiatif: Papua Paling Banyak Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK

Menurut dia, itu dilakukan untuk meminimalisasi masalah keamanan dan juga jaringan internet.

"Nah ini untuk memastikan proses persidangan online itu dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ihsan mengakui bahwa tidak semua tahapan sidang bisa dilakukan secara online seperti proses pembuktian.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh MK dalam sidang offline.

Mulai dari penerapan protokol kesehatan sebelum melaksanakan sidang di Gedung MK, membatasi kehadiran dalam sidang dan hanya bisa dilakukan pada tahapan tertentu yang tidak bisa dilakukan secara online.

"Hal ini juga penting untuk menimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ucap dia.

Baca juga: Kode Inisiatif: 41 dari 136 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Gunakan Dalil Dugaan Pelanggaran TSM

Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK

Data tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).

"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.

Sebanyak 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.

Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com