Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Harapannya di penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ini MK mendorong ketentuan-ketentuan perisidangan dengan cara yang online," kata Ihsan dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Dalam sidang online ini, Ihsan juga menyarankan sidang online yang dilaksanakan di daerah dilakukan terpusat.
Menurut dia, itu dilakukan untuk meminimalisasi masalah keamanan dan juga jaringan internet.
"Nah ini untuk memastikan proses persidangan online itu dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ihsan mengakui bahwa tidak semua tahapan sidang bisa dilakukan secara online seperti proses pembuktian.
Oleh karena itu, ia mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh MK dalam sidang offline.
Mulai dari penerapan protokol kesehatan sebelum melaksanakan sidang di Gedung MK, membatasi kehadiran dalam sidang dan hanya bisa dilakukan pada tahapan tertentu yang tidak bisa dilakukan secara online.
"Hal ini juga penting untuk menimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ucap dia.
Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK
Data tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.
Sebanyak 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/18073921/mk-disarankan-gelar-sidang-sengketa-pilkada-2020-secara-daring