JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Papua menjadi provinsi yang paling banyak mengajukan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ia katakan berdasarkan data permohonan yang masuk ke MK hingga 6 Januari 2021.
"Dari 136 ke MK, ternyata Provinsi Papua dengan pengajuan sengketa terbanyak," kata Ihsan dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilkada 2020 Dijaga Ketat Polisi
Provinsi paling banyak selanjutnya yakni Sumatera Utara dengan 13 permohonan, Papua Barat dan Maluku Barat dengan 9 permohonanan.
Kemudian, Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah yang masing-masing tujuh permohonan.
Lalu, Sulawesi Selatan enam permohonan, serta Sulwesi Barat dan Kalimantan Barat satu permohonan.
"Kalau dilihat dari 32 provinsi yang daerah pilkada, 29 provinsi dipastikan ada sengkat MK," ujar dia.
"Kecuali tiga provinsin dipastikan mereka ada pilkada tetapi tidak ada sengketa Bangka Belitung, Bali dan Yogyakarta," ucap dia.
Baca juga: Galang Dana Sengketa Pilkada Denny Indrayana ke MK Tembus Rp 145 Juta
Sebelumnya, Kode Inisiatif mencatat, ada 136 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun jika dirincikan sengketa hasil pemilihan gubernur ada tujuh permohonan.
Kemudian, sengketa hasil pemilihan bupati 115 permohonan dan sengketa hasil pemilihan wali kota ada 14 permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.