Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli Nilai Pihak Penentu Konten Internet Bermuatan Negatif Tak Jelas

Kompas.com - 15/12/2020, 16:59 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Oce Madril mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memiliki kejelasan terkait siapa yang bisa menentukan suatu konten di internet bermuatan negatif.

Hal itu disampaikan Oce saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara uji materi tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan warga Jayapura, Papua Arnoldus Berau.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU ITE, Ahli: Pemutusan Akses Informasi Butuh Keputusan Konkret

"Sebelumnya ada forum penanganan situs internet bermuatan negatif yang di buat oleh Kominfo untuk mengklarifikasi dan verifikasi aduan-aduan mengenai adanya konten yang muatan melanggar hukum tersebut," kata Oce dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (15/12/2020).

"Sekarang forum ini setahu saya sudah tidak ada, sehingga diberikan langsung kewenangan itu kepada Kominfo," lanjut dia.

Oce mengatakan, saat ini juga tidak jelas siapa yang berwenang di Kominfo untuk menentukan suatu konten bermuatan negatif.

Padahal sebelumnya, verifikasi tersebut dilakukan oleh tim panel dalam suatu forum.

"Tidak terlalu jelas ya di dalam peraturan Kominfo yang baru siapa sebenarnya yang melakukan tindakan itu. Siapa yang berhak sebenarnya melakukan itu," ujarnya.

Ia menambahkan, memang Kominfo sudah memiliki mekanisme kebijakan internal untuk melihat soal beberapa konten yang dianggap itu bermuatan melanggar hukum.

Baca juga: SAFEnet: Pasal Karet UU ITE Mengintai 99 Persen Pengguna Internet

Namun, walaupun sudah memiliki kebijakan atau standar mengenai konten mana saja yang bisa disebut konten negatif dalam pemutusan akses informasi tetap diperlukan adanya putusan tertulis.

"Sehingga kalau kita melihat apakah kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai sebuah keputusan, tentu tidak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh kominfo untuk berusaha membuat standar seperti apa muatan-muatan negatif yang itu bisa kemudian diputus aksesnya," ucap dia.

Adapun AJI bersama Arnoldus Berau menggugat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah di laman MK RI pada Kamis (23/9/2020), diketahui bahwa pemohon mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com