JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Dian Andi Nur Aziz mengatakan, Komnas HAM telah menyusun standar norma dan pengaturan (SNP) tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis (PDRE).
Adapun standar norma dan pengaturan PDRE tersebut sudah ditetapkan dalam SNP Komnas HAM RI Nomor 4 Tahun 2020.
Tujuannya penyusunan SNP tersebut, kata Andi, tidak hanya bermanfaat untuk internal Komnas HAM sendiri misalnya untuk menafsirkan sebuah peristiwa tetapi juga untuk dipahami masyarakat.
"SNP ini juga bermanfaat bagi aparat negara, individu dan kelompok orang untuk memahami bentuk-bentuk diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia," kata Andi dalam Peluncuran SNP PDRE, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Soal Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab, Komnas HAM Panggil Kapolda dan Dirut PT Jasa Marga
Andi mengatakan, penyusunan SNP ini juga menjadi rujukan untuk memaknai, menilai atau memberikan petunjuk atas sebuah tindakan atau peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, yang tidak kalah penting, kata Andi, SNP ini juga menjadi acuan bagi pengemban kebijakan yaitu pemerintah serta pemangku kepentingan dan penyusun kebijakan untuk merancang peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan-tindakan.
"SNP ini menjadi rambu-rambu bagi proses penyusunan peraturan perundang-undangan," ucap Andi.
Andi menjelaskan, gagasan pembentukan SNP didasari oleh kebutuhan-kebutuhan yang dirasa oleh Komnas HAM akibat banyaknya tafsir atau perbedaan makna atas sebuah situasi atau peristiwa.
Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM: Tak Boleh Dibiarkan Orang Alami Kekerasan
Ia menuturkan, beberapa kebijakan atau beberapa peraturan kadang-kadang masih terjadi beberapa perbedaan pendapat yang cukup jauh atau senjang.
Sehingga, kata Andi, adanya SNP ini berusaha untuk menjadi standar atau acuan untuk melihat beberapa hal yang termasuk di dalam peraturan, atau peristiwa, atau kebijakan.
“Jadi kayak semacam fatwa atau semacam tafsiran, nah ini kita coba membantu tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat untuk menerjemahkan apakah peristiwa ini termasuk sebuah diskriminasi atau bukan ini bisa kita cek di dalam standar dokumen ini," kata Andi.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Polri Terbuka atas Investigasi Komnas HAM
Adapun penyunan SNP ini sudah digagas sejak tahun 2018. Sebelumnya, Komnas HAM sudah membuat beberapa standar norma yakni kebebasan beragama dan berkeyakinan dan kebebasan berkumpul dan berogranisasi pada tahun 2019.
Kemudian, Komnas HAM juga sudah membuat standar norma kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kesehatan pada tahun 2020.
"Rencananya nanti tahun 2021 akan disusun standar norma yang sesuai dengan kebutuhan," tutur Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.