Salin Artikel

Hindari Multitafsir, Komnas HAM Susun Aturan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Adapun standar norma dan pengaturan PDRE tersebut sudah ditetapkan dalam SNP Komnas HAM RI Nomor 4 Tahun 2020.

Tujuannya penyusunan SNP tersebut, kata Andi, tidak hanya bermanfaat untuk internal Komnas HAM sendiri misalnya untuk menafsirkan sebuah peristiwa tetapi juga untuk dipahami masyarakat.

"SNP ini juga bermanfaat bagi aparat negara, individu dan kelompok orang untuk memahami bentuk-bentuk diskriminasi dan perlindungan hak asasi manusia," kata Andi dalam Peluncuran SNP PDRE, Senin (14/12/2020).

Andi mengatakan, penyusunan SNP ini juga menjadi rujukan untuk memaknai, menilai atau memberikan petunjuk atas sebuah tindakan atau peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, yang tidak kalah penting, kata Andi, SNP ini juga menjadi acuan bagi pengemban kebijakan yaitu pemerintah serta pemangku kepentingan dan penyusun kebijakan untuk merancang peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan-tindakan.

"SNP ini menjadi rambu-rambu bagi proses penyusunan peraturan perundang-undangan," ucap Andi.

Andi menjelaskan, gagasan pembentukan SNP didasari oleh kebutuhan-kebutuhan yang dirasa oleh Komnas HAM akibat banyaknya tafsir atau perbedaan makna atas sebuah situasi atau peristiwa.

Ia menuturkan, beberapa kebijakan atau beberapa peraturan kadang-kadang masih terjadi beberapa perbedaan pendapat yang cukup jauh atau senjang.

Sehingga, kata Andi, adanya SNP ini berusaha untuk menjadi standar atau acuan untuk melihat beberapa hal yang termasuk di dalam peraturan, atau peristiwa, atau kebijakan.

“Jadi kayak semacam fatwa atau semacam tafsiran, nah ini kita coba membantu tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat untuk menerjemahkan apakah peristiwa ini termasuk sebuah diskriminasi atau bukan ini bisa kita cek di dalam standar dokumen ini," kata Andi.

Adapun penyunan SNP ini sudah digagas sejak tahun 2018. Sebelumnya, Komnas HAM sudah membuat beberapa standar norma yakni kebebasan beragama dan berkeyakinan dan kebebasan berkumpul dan berogranisasi pada tahun 2019.

Kemudian, Komnas HAM juga sudah membuat standar norma kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kesehatan pada tahun 2020.

"Rencananya nanti tahun 2021 akan disusun standar norma yang sesuai dengan kebutuhan," tutur Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/14/12115391/hindari-multitafsir-komnas-ham-susun-aturan-penghapusan-diskriminasi-ras-dan

Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke