Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagub Sumbar Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Kompas.com - 07/12/2020, 19:28 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (7/12/2020).

Adapun Mulyadi sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kampanye lebih awal.

"Yang bersangkutan (Mulyadi) tidak menghadiri panggilan, pukul 16.00 pengacaranya mengantar surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Berawal dari Tampil di Sebuah Acara Televisi, Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Andi menuturkan, pihak Mulyadi meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang akan dilakukan pada 9 Desember.

Selanjutnya, penyidik pun melayangkan panggilan kedua yang akan dilaksanakan setelah pemungutan suara.

"Penyidik telah menyampaikan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," ucapnya.

Mulyadi awalnya dilaporkan dua orang berbeda ke Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI karena diduga melakukan kampanye lebih awal.

Konten dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020 dinilai bermuatan kampanye.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Kader Partai Demokrat itu terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com