JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka terkait tindak pidana Pemilu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mulyadi akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (7/12/2020).
"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin 7 Desember 2020," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Bertambah Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada Berstatus Zona Merah
Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.
"Terkait TP pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020," ujarnya.
Pada Pilkada Sumbar, Mulyadi dan pasangannya Ali Mukhni menempati nomor urut 1.
Mulyadi dan Ali Mukhni didukung Partai Demokrat dan PAN yang sama-sama mendapatkan 10 kursi di DPRD Sumbar.
Mulyadi adalah anggota DPR RI asal Sumbar tiga periode hingga saat ini.
Mulyadi juga merupakan kader Demokrat yang saat ini juga sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.