Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Beri Pendampingan, Cagub Sumbar Mulyadi akan Penuhi Panggilan Penyidik Senin

Kompas.com - 06/12/2020, 12:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menghormati proses hukum yang menjerat calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi.

"Tentunya akan memberikan pendampingan dan advokasi bagi paslon ini. Pak Mulyadi adalah salah satu kader utama dan terbaik Partai Demokrat dari Sumbar," ungkap Kamhar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal, Mulyadi rencananya diperiksa di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Senin (7/12/2020).

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis

Kamhar pun memastikan kehadiran Mulyadi dalam pemeriksaan tersebut.

"(Mulyadi) akan hadir dan akan didampingi Pak Benny K. Harman dan dari Badan Hukum DPP PD Ardi Mbalembout dan Mehbob," tuturnya.

Adapun Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal saat menjadi narasumber dalam salah satu program di sebuah stasiun televisi nasional pada 12 November 2020.

Menurut Partai Demokrat, kehadiran Mulyadi di program stasiun televisi nasional tersebut hanya dalam rangka memenuhi undangan.

Baca juga: Meski Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Tetap Bisa Ikut Pilkada

Kamhar menilai penetapan tersangka Mulyadi tersebut tendensius dan berbau politis.

Bahkan, Kamhar menduga ada "permainan" pesaing terkait kasus tersebut.

"Masyarakat pasti tahu bahwa ini tendensius dan dimotori oleh kompetitor. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sumatera Barat telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye menggunakan media elektronik," ucap dia.

Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Ketua DPD Demokrat Sumbar itu terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com