Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KY Tanya Yanto Yunus soal Motivasi Jadi Hakim MA di Usia 30 Tahun

Kompas.com - 02/12/2020, 20:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung Yanto Yunus ditanya soal usianya yang relatif muda namun sudah mengikuti seleksi calon hakim agung.

Pertanyaan itu dilontarkan anggota KY Maradaman Harahap dalam tes wawancara seleksi calon hakim MA yang disiarkan akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu (2/12/2020).

"Saya tertarik dengan usia Saudara yang masih muda ya, kok tiba-tiba meloncat ke Mahkamah Agung, mengapa tidak coba dulu di (pengadilan) hubungan industrial tingkat pertama? Motivasinya bagaimana?" tanya Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan

Menjawab Maradaman, Yanto yang menurut catatan KY saat ini berusia 30 tahun, mengaku yakin dan merasa pantas untuk menjadi seorang hakim Mahkamah Agung. Adapun syarat untuk menjabat hakim ad hoc hubungan industrial sekurangnya 30 tahun.  

"Saya meyakini dengan ketekunan belajar saya, saya meyakini dengan keseriusan saya, bahwa saya bisa menjadi seorang hakim mahkamah agung khususnya hakim adhoc sekalipun dengan jabatan waktu yang terbatas," jawab Yanto.

Maradaman pun kembali bertanya apakah Yanto tidak akan merasa minder dengan hakim-hakim agung atau hakim ad hoc yang berusia lebih tua.

Yanto mengaku tidak bakal minder, melainkan menghormati para hakim agung yang lebih senior sebagai kolega.

"Karena memang yang namanya pelaksanaan tugas itu kepada siapapun kita harus menghormati termasuk kepada partner kerja kita termasuk hakim-hakim ad hoc," ujar Yanto.

Dalam kesempatan yang sama, Maradaman juga mencecar independensi Yanto yang berlatarbelakang sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Trust di Ternate, Maluku Utara.

Maradaman bertanya, apakah Yanto akan memberikan pendapat atau saran kepada teman-temannya dari Ternate yang sedang berperkara di Mahkamah Agung, meskipun perkara tersebut tidak ditanganinya.

Menjawab itu, Yanto menegaskan, sebagai hakim agung, ia tidak boleh memberikan pendapat terkait perkara yang sedang ditangani hakim lain.

"Saya menyatakan sikap untuk menjelaskan kepada mereka bahwa saya tidak akan berpendapat berkaitan dengan perkara yang sementara ditangani," kata Yanto.

"Kan sudah jauh-jauh dari Ternate, enggak kasihan pak?" ujar Maradaman menimpali.

"Sekalipun jauh-jauh karena itu adalah prinsip yang harus saya junjung tinggi, merupakan kerahasiaan yang tidak bisa saya ucapkan di depan sahabat saya sekalipun termasuk orang yg dekat dengan saya," jawab Yanto lagi.

Mendengar jawaban Yanto tersebut, Maradaman hanya berkomentar singkat.

"Nanti saya tunggu itu ya," kata Maradaman.

Baca juga: Calon Hakim MA Jaka Mirdinata Dicecar soal Duplikasi Pendahuluan Makalah

Diketahui, KY tengah menyelenggarakan tahap wawancara seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Tahap wawancara tersebut akan berlangsung tiga hari mulai Rabu hari ini sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang dan diikuti oleh 13 peserta.

Sebanyak 13 peserta itu terdiri dari seorang calon hakim agung kamar tata usaha negara, tujuh orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan lima calon hakim ad hoc hubungan industrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com