Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim MA Anggap Terpidana Kasus Narkoba Pantas Dihukum Mati

Kompas.com - 20/06/2016, 13:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

Calon hakim di MA untuk kamar pidana, Gazalba Saleh, mengatakan bahwa dirinya mendukung diberlakukannya hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.

Menurut dia, narkoba memberi dampak luas yang merusak bangsa Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku yang terlibat di dalamnya perlu mendapat hukuman seberat-beratnya guna memberi efek jera kepada para pelaku lainnya.

"Saya setuju 100 persen pelaku tindak pidana narkotika dihukum mati karena dampaknya sangat luas bagi bangsa ini," kata Gazalba saat dimintai tanggapan oleh panelis dari KY, Farid Wajdi, terkait hukuman mati dan kebiri.

(Baca: Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian)

Hal serupa, menurut Gazalba, sudah dilakukan oleh sejumlah negara berkembang, misalnya Amerika dan Malaysia.

"Amerika menerapkan hukuman yang sangat keras bagi pelaku narkoba untuk melindungi bangsanya. Malaysia juga seperti itu. Mengapa Indonesia tidak?" Kata dia.

Menurut Gazalba, Indonesia merupakan bangsa yang besar.

Di samping potensi alamnya yang melimpah, sumber daya manusianya juga sangat potensial untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik jika dikembangkan secara baik. Karena itu, jika potensi besar tersebut dirusak dengan adanya peredaran narkoba, pemerintah perlu memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku.

(Baca: Jimly Nilai Hukuman Mati Hanya Efektif hingga 10 Tahun ke Depan)

"Sangat ironis sekali apabila bangsa mempunyai potensi anak anak yang begitu besar mati akibat keganasan pelaku tindak pidana narkotika tersebut," kata dia.

Ia juga menilai bahwa hingga saat ini hukuman mati terhadap kasus narkoba sudah berdampak memberi efek jera kepada para pelaku. Buktinya, menurut Gazalba, saat ini banyak pelaku yang terlibat kasus tersebut justru ketakutan dan melakukan upaya pengurangan hukuman.

"Kalau tidak efektif, mereka yang saat ini akan dihukum mati, mereka meminta untuk tidak dihukum mati. Dengan cara seperti itu, maka yang lainnya bisa lebih berhati hati-hati atau tidak melakukan hal-hal seperti itu karena adanya beberapa yang sudah dieksekusi," kata dia.

(Baca: Agar Tak Ada Drama, Luhut Minta Hukuman Mati Diumumkan Tiga Hari Sebelumnya)

Sementara itu, mengenai hukuman Kebiri bagi para pelaku tindak kekerasan seksual, Gazalba menilai, pemerintah memang memerlukan terobosan baru dalam bidang hukum terkait kasus tersebut.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan juga menodai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Maka, perlu ada sikap tegas. Perlu ada terobosan baru mengatasi masalah tersebut. Keluarnya perppu merupakan langkah baru untuk memberi shock therapy kepada para pelaku," kata dia.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com