JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mardaman Harahap mempertanyakan adanya duplikasi pendahuluan dalam makalah calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial dari unsur Apindo pada Mahkamah Agung (MA), Achmad Jaka Mirdinata.
Mardaman mempertanyakan duplikasi pendahuluan ketika Jaka menjalani tes wawancara seleksi calon hakim MA, Rabu (2/12/2020).
"Tentang karya tulis Saudara ini, ini kok pendahuluannya dua bagian. Satu halaman 1-4. Kemudian, dari halaman 5-8. Persis sama, ada duplikasi, gimana?" tanya Mardaman, dikutip melalui kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu.
Baca juga: 13 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Maju ke Tahapan Wawancara di KY
Mengenai duplikasi pendahuluan karya tulis itu, Jaka mengakui ada kendala teknis yang dihadapinya ketika merampungkan makalahnya.
Ia mengungkapkan, kendala teknis itu disebabkan karena matinya jaringan internet.
"Baik Bapak, izin menjelaskan. Jadi pada saat seleksi kualitas, penulisan makalah saya mendapatkan kendala teknis dalam hal hotspotnya mati. Jadi tidak menyimpan padahal pada saat itu, saya sudah mencapai tulisan 1.500," jawab Jaka.
Setelah hotspot mati, Jaka menyadari kendala teknis tersebut kemungkinan bisa berdampak terhadap makalah yang tengah dikerjakannya.
"Nah memang pada saat itu saya feeling ada kemungkinan gangguan teknis. Sehingga pada saat di tulisan lima menit sebelumnya control all dan control copy. Jadi ternyata tersimpan di hard disk," ungkap Jaka.
Jaka menambahkan, pada saat sudah dipenghujung waktu, dirinya justru menekan control paste.
Akibatnya, pendahuluan dalam makalahnya pun terjadi duplikasi.
Baca juga: Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan
"Pada saat waktu mau habis, langsung saya kontrol paste. Sehingga terjadi pengulangan dua kali dan waktu close," imbuh Jaka.
Adapun, tahap wawancara akan berlangsung tiga hari, mulai Rabu sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang.
Tahap wawancara diikuti 13 peserta, terdiri dari 1 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 7 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 5 calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.