Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi

Kompas.com - 01/12/2020, 17:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan fungsi lembaga nonstruktural tersebut akan diintegrasikan dengan lembaga lain.

"Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi," kata Tjahjo, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Tjahjo menuturkan, pembubaran 10 lembaga nonstruktural diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk, mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Pembubaran 10 lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disetujui dalam rapat kabinet untuk dibubarkan dan diintergasikan," kata dia.

Tjaho mengatakan, sejak 2014 hingga 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 2014, kata dia, Jokowi sudah membubarkan 10 lembaga. Kemudian dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016 dan dua lembaga pada 2017.

"Ini bagian dari pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Baca juga: 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pembubaran dan integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan kajian tugas dan fungsi yang telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja, keterpaduan integrasi, mewujudkan efisiensi birokrasi, hingga penataan kembali urusan pemerintahan.

Pertama, Dewan Riset Nasional diintegrasikan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional. Kedua, Badan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terkait dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi fungsi badan ini akan dialihkan ke PUPR dan masalah pelabuhan oleh Kemenhub. Ini dalam rangka keterpaduan integrasi koherensi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan," kata Rini.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan yang diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia diintegrasikan ke Direktorat Jenderal di Kementerian Agama yang berkaitan dengan fungsi haji.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com