Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi

Kompas.com - 01/12/2020, 17:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan fungsi lembaga nonstruktural tersebut akan diintegrasikan dengan lembaga lain.

"Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi," kata Tjahjo, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Tjahjo menuturkan, pembubaran 10 lembaga nonstruktural diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk, mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Pembubaran 10 lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disetujui dalam rapat kabinet untuk dibubarkan dan diintergasikan," kata dia.

Tjaho mengatakan, sejak 2014 hingga 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 2014, kata dia, Jokowi sudah membubarkan 10 lembaga. Kemudian dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016 dan dua lembaga pada 2017.

"Ini bagian dari pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Baca juga: 10 Lembaga Nonstruktural Dibubarkan Jokowi, Berikut Profil Singkatnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pembubaran dan integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan kajian tugas dan fungsi yang telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja, keterpaduan integrasi, mewujudkan efisiensi birokrasi, hingga penataan kembali urusan pemerintahan.

Pertama, Dewan Riset Nasional diintegrasikan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional. Kedua, Badan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terkait dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi fungsi badan ini akan dialihkan ke PUPR dan masalah pelabuhan oleh Kemenhub. Ini dalam rangka keterpaduan integrasi koherensi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan," kata Rini.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan yang diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia diintegrasikan ke Direktorat Jenderal di Kementerian Agama yang berkaitan dengan fungsi haji.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com