Salin Artikel

Pembubaran 10 Lembaga Dilanjutkan dengan Integrasi Tugas dan Fungsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tugas dan fungsi lembaga nonstruktural tersebut akan diintegrasikan dengan lembaga lain.

"Pembubaran 10 lembaga saya kira ditindaklanjuti dengan pengintegrasian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi," kata Tjahjo, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).

Tjahjo menuturkan, pembubaran 10 lembaga nonstruktural diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk, mempercepat proses pengambilan keputusan.

"Pembubaran 10 lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disetujui dalam rapat kabinet untuk dibubarkan dan diintergasikan," kata dia.

Tjaho mengatakan, sejak 2014 hingga 2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 lembaga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 2014, kata dia, Jokowi sudah membubarkan 10 lembaga. Kemudian dua lembaga pada 2015, sembilan lembaga pada 2016 dan dua lembaga pada 2017.

"Ini bagian dari pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," kata Tjahjo.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pembubaran dan integrasi tersebut dilaksanakan berdasarkan kajian tugas dan fungsi yang telah dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.

Tujuannya, untuk mendorong optimalisasi kinerja, keterpaduan integrasi, mewujudkan efisiensi birokrasi, hingga penataan kembali urusan pemerintahan.

Pertama, Dewan Riset Nasional diintegrasikan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Inovasi Nasional. Kedua, Badan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang terkait dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi fungsi badan ini akan dialihkan ke PUPR dan masalah pelabuhan oleh Kemenhub. Ini dalam rangka keterpaduan integrasi koherensi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan," kata Rini.

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan yang diintegrasikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia diintegrasikan ke Direktorat Jenderal di Kementerian Agama yang berkaitan dengan fungsi haji.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional diintegrasikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi diintergasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia diintergasikan ke Direktorat Jenderal Rehab Sosial Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesi Indonesia akan diintegrasikan ke Kemenpora.

Terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia diintegrasikan ke Kementerian Kominfo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/17000541/pembubaran-10-lembaga-dilanjutkan-dengan-integrasi-tugas-dan-fungsi

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke