Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Rumuskan 9 Risiko Rentan Saat Kampanye di Media Sosial

Kompas.com - 22/11/2020, 14:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi untuk Etika Media Sosial merumuskan sembilan risiko prioritas yang rentan terjadi dalam pelaksanaan kampanye di media sosial untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Program Officer Perludem Mahardika mengatakan, kesembilan risiko prioritas rentan tersebut memiliki gap paling besar dengan regulasi yang ada dan berpengaruh terhadap kredibilitas demokrasi.

Dari kesembilan risiko rentan tersebut, persoalan hoaks, berita palsu, dan disinfomrasi menjadi risiko prioritas pertama.

"Jadi materi sengaja dibuat-buat dan disamarkan sebagai kebenaran yang bertujuan untuk menurunkan integritas dan kredibilitas," kata Dika dalam diskusi bertajuk Publik: Media Sosial dan Pilkada 2020 secara virtual, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Selama Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini

Kedua, misinformasi atau informasi keliru yang tidak dimaksudkan untuk menyesatkan. Tak jarang misinformasi ini berkaitan dengan legitimasi atau kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, perilaku non-otentik yang terkoordinasi, seperti menggunakan akun palsu dengan tujuan untuk menyesatkan pengguna media sosial.

"Keempat, kampanye hitam yang terkoordinasi lebih pada menjatuhkan personal seseorang untuk merusak reputasi," kata dia.

Risiko rentan kelima adalah soal penggunaan sistem yang simulasikan manusia untuk mengarahkan topik yang sedang tren.

Lalu adanya dorongan terhadap influencer untuk mengarahkan terhadap isu tertentu.

Ketujuh adanya aliran dana kampanye yang tak transparan, khususnya terkait belanja iklan di media sosial yang memungkinkan penargetan mikro.

Baca juga: Sebelum Debat Pilkada Medan, Bobby Gowes dan Sarapan Bareng Menpora dan Wagub Sumut

Berikutnya, promosi atmosfer polarisasi dan kesembilan penggunaan akun palsu.

"Regulasi yang ada belum memadai untuk 9 risiko ini. Di dalam Peraturan KPU (PKPU), pengaturan kampanye di media sosial masih teknis, pengaturan soal pendaftaran akun, waktu larangan iklan dan sebagainya. Dari situ kami lihat ada gap regulasi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com